Tembak Mati Pria Autis Palestina, Polisi Israel Menghadapi Penjara 12 Tahun

Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:33 WIB
Setelah insiden itu, protes pecah di Yerusalem dan Jaffa. Secara internasional, penembakan Al-Hallaq membuat perbandingan dengan kasus pembunuhan pria kulit hitam tak bersenjata George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang memicu demonstrasi menentang kebrutalan polisi di AS.



Otoritas pendudukan Israel telah membebaskan petugas polisi pembunuh Al-Hallaq dari penjara. Dia dibawa ke sidang awal pada Juni 2020, hanya satu hari setelah dia melepaskan tembakan mematikan ke Al-Hallaq. Identitas polisi tersebut tak diungkap pihak pengadilan.

Dakwaan terbaru terhadappelakudiajukan baru-baru ini. Dakwaan itu sebenarnya akan diajukan pada Maret 2021 lalu. Namun, sebuah petisi dari penasihat hukum terdakwa ke Mahkamah Agung Israel membuat pengajuan dakwaan ditunda.

Menurut surat kabar Haaretz, Kamis (17/6/2021), sebuah pernyataan yang dikeluarkan Oktober lalu dari unit Kementerian Kehakiman yang menyelidiki kasus tersebut menyatakan: "Almarhum tidak menimbulkan bahaya bagi polisi dan warga sipil di daerah itu".

Menurut pernyataan tersebut, polisi yang membunuh Al-Hallaq, tidak mengikuti perintah dan justru menembak korban atas kemauannya sendiri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More