Kerap Berbuat Anarki, Pakistan Larang Partai Islam Garis Keras TLP
Sabtu, 17 April 2021 - 10:45 WIB
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan resmi melarang partai Islam garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) berdasarkan undang-undang anti-terorisme. Alasannya, partai sayap kanan itu sering berbuat anarki termasuk mengintimidasi publik.
Selain melarang keberadaan partai tersebut, pemerintah federal juga menyatakan TLP sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah federal memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa TLP terlibat dalam terorisme dan [telah] bertindak dengan cara yang merugikan perdamaian dan keamanan negara, [terlibat] dalam menciptakan anarki di negara dengan mengintimidasi publik, menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan, luka dan kematian bagi personel lembaga penegak hukum dan orang yang tidak bersalah, menyerang warga sipil dan pejabat," bunyi pengumuman pemerintah, Jumat (16/4/2021) yang dilansir GulfNews.
Pengumuman tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa partai sayap kanan itu menciptakan rintangan berskala luas. "Mengancam, menyalahgunakan dan mempromosikan kebencian, merusak dan menggeledah properti publik dan pemerintah termasuk kendaraan dan menyebabkan pembakaran, memblokir pasokan kesehatan penting ke rumah sakit, dan mengancam, memaksa, mengintimidasi, dan mengesampingkan pemerintah [dan] publik serta menciptakan rasa takut dan tidak aman di masyarakat dan publik secara luas," lanjut pengumuman pemerintah.
Otoritas Kontra-Terorisme Nasional (NACTA) menambahkan TLP ke daftar organisasi teroris terlarang sejak 15 April. Jumlah kelompok yang masuk daftar semacam itu di Pakistan sekarang telah mencapai 79.
Partai agama-politik TLP, meskipun merupakan pendatang baru dalam panggung politik, memperoleh lebih dari 2,2 juta suara dalam pemilu 2018.
Pemerintah Pakistan memutuskan untuk melarang partai tersebut setelah berhari-hari protes kekerasan di seluruh negeri yang mengakibatkan kematian setidaknya dua petugas polisi. Lebih dari 340 polisi terluka dalam bentrokan di beberapa kota di provinsi Punjab setelah pengunjuk rasa menyerang mereka dengan pentungan, batu bata dan senjata api.
Penggunaan senjata api oleh para pengunjuk rasa digambarkan sebagai "tanda yang mengkhawatirkan" oleh lembaga penegak hukum. Pemerintah sekarang akan mendekati pengadilan tinggi negara untuk pembubaran partai tersebut.
Selain melarang keberadaan partai tersebut, pemerintah federal juga menyatakan TLP sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah federal memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa TLP terlibat dalam terorisme dan [telah] bertindak dengan cara yang merugikan perdamaian dan keamanan negara, [terlibat] dalam menciptakan anarki di negara dengan mengintimidasi publik, menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan, luka dan kematian bagi personel lembaga penegak hukum dan orang yang tidak bersalah, menyerang warga sipil dan pejabat," bunyi pengumuman pemerintah, Jumat (16/4/2021) yang dilansir GulfNews.
Pengumuman tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa partai sayap kanan itu menciptakan rintangan berskala luas. "Mengancam, menyalahgunakan dan mempromosikan kebencian, merusak dan menggeledah properti publik dan pemerintah termasuk kendaraan dan menyebabkan pembakaran, memblokir pasokan kesehatan penting ke rumah sakit, dan mengancam, memaksa, mengintimidasi, dan mengesampingkan pemerintah [dan] publik serta menciptakan rasa takut dan tidak aman di masyarakat dan publik secara luas," lanjut pengumuman pemerintah.
Otoritas Kontra-Terorisme Nasional (NACTA) menambahkan TLP ke daftar organisasi teroris terlarang sejak 15 April. Jumlah kelompok yang masuk daftar semacam itu di Pakistan sekarang telah mencapai 79.
Partai agama-politik TLP, meskipun merupakan pendatang baru dalam panggung politik, memperoleh lebih dari 2,2 juta suara dalam pemilu 2018.
Pemerintah Pakistan memutuskan untuk melarang partai tersebut setelah berhari-hari protes kekerasan di seluruh negeri yang mengakibatkan kematian setidaknya dua petugas polisi. Lebih dari 340 polisi terluka dalam bentrokan di beberapa kota di provinsi Punjab setelah pengunjuk rasa menyerang mereka dengan pentungan, batu bata dan senjata api.
Penggunaan senjata api oleh para pengunjuk rasa digambarkan sebagai "tanda yang mengkhawatirkan" oleh lembaga penegak hukum. Pemerintah sekarang akan mendekati pengadilan tinggi negara untuk pembubaran partai tersebut.
tulis komentar anda