Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
Dia menghadapi enam dakwaan lagi, dua di antaranya dibuat berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional baru, yang dapat membawa hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ada kemungkinan jaksa penuntut dapat mengajukan dakwaan lebih lanjut terhadapnya.

Undang-undang tersebut, yang diterapkan di Hong Kong oleh China tahun lalu, mengkriminalisasi aksi pemisahan diri dan subversi.

Awal bulan ini, Beijing merombak aturan pemilu Hong Kong untuk memastikan lebih banyak loyalitas ke daratan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!