Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
Baca juga: Profesor Indonesia Ini Dianugerahi Penghargaan Tertinggi di Taiwan

Beberapa aktivis lainnya divonis pada Jumat karena mengikuti dua demonstrasi, pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019.

Baca juga: Terungkap, Kapal Induk Type 003 China Nyaris Sebanding Kapal Induk Terbaru AS

Mereka termasuk juru kampanye veteran Martin Lee, 82, dan pengacara Margaret Ng, 73, yang hukumannya ditangguhkan.

Awal pekan ini, surat kabar Apple Daily menerbitkan surat tulisan tangannya, dikirim dari penjara, yang berbunyi, "Ini adalah tanggung jawab kita sebagai jurnalis untuk mencari keadilan. Selama kita tidak dibutakan oleh godaan yang tidak adil, selama kita melakukannya. Jangan biarkan kejahatan melewati kita, kita memenuhi tanggung jawab kita."

Lai dijatuhi hukuman 12 bulan untuk demonstrasi 18 Agustus dan delapan bulan lagi untuk protes 31 Agustus. Namun, hakim memerintahkan agar hukuman dijalani secara bersamaan kecuali untuk dua bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!