Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
loading...
Pengusaha Hong Kong...
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman 14 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah untuk perkumpulan tanpa izin.

Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.

Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.

Baca juga: Kalah Pemilu, Presiden Korsel Ganti Perdana Menteri dan Kabinet

Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.

Baca juga: Profesor Indonesia Ini Dianugerahi Penghargaan Tertinggi di Taiwan

Beberapa aktivis lainnya divonis pada Jumat karena mengikuti dua demonstrasi, pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019.

Baca juga: Terungkap, Kapal Induk Type 003 China Nyaris Sebanding Kapal Induk Terbaru AS

Mereka termasuk juru kampanye veteran Martin Lee, 82, dan pengacara Margaret Ng, 73, yang hukumannya ditangguhkan.

Awal pekan ini, surat kabar Apple Daily menerbitkan surat tulisan tangannya, dikirim dari penjara, yang berbunyi, "Ini adalah tanggung jawab kita sebagai jurnalis untuk mencari keadilan. Selama kita tidak dibutakan oleh godaan yang tidak adil, selama kita melakukannya. Jangan biarkan kejahatan melewati kita, kita memenuhi tanggung jawab kita."

Lai dijatuhi hukuman 12 bulan untuk demonstrasi 18 Agustus dan delapan bulan lagi untuk protes 31 Agustus. Namun, hakim memerintahkan agar hukuman dijalani secara bersamaan kecuali untuk dua bulan.

Dia menghadapi enam dakwaan lagi, dua di antaranya dibuat berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional baru, yang dapat membawa hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ada kemungkinan jaksa penuntut dapat mengajukan dakwaan lebih lanjut terhadapnya.

Undang-undang tersebut, yang diterapkan di Hong Kong oleh China tahun lalu, mengkriminalisasi aksi pemisahan diri dan subversi.

Awal bulan ini, Beijing merombak aturan pemilu Hong Kong untuk memastikan lebih banyak loyalitas ke daratan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Negosiator Iran dan...
Negosiator Iran dan AS Bertemu di Jenewa untuk Babak Baru Pembicaraan Demi Akhiri Perang
Rekor! Polisi Australia...
Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Infografis
Ketua BEM UNY Diintimidasi...
Ketua BEM UNY Diintimidasi Beasiswa Dicabut karena Protes UKT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved