Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
HONG KONG - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman 14 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah untuk perkumpulan tanpa izin.

Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.

Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.



Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.





Beberapa aktivis lainnya divonis pada Jumat karena mengikuti dua demonstrasi, pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019.



Mereka termasuk juru kampanye veteran Martin Lee, 82, dan pengacara Margaret Ng, 73, yang hukumannya ditangguhkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More