Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
HONG KONG - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman 14 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah untuk perkumpulan tanpa izin.

Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.



Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.

Baca juga: Kalah Pemilu, Presiden Korsel Ganti Perdana Menteri dan Kabinet

Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!