Dakwaan Baru Jerat Suu Kyi, Dituduh Langgar UU Rahasia Myanmar Era Kolonial

Jum'at, 02 April 2021 - 15:06 WIB
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
YANGON - Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan junta militer, Aung San Suu Kyi , dijerat dengan dakwaan baru yakni melanggar undang-undang (UU) rahasia negara. UU rahasia negara ini merupakan produk hukum era kolonial.

Itu merupakan dakwaan paling serius yang diajukan terhadap Suu Kyi sejauh ini.



Baca: Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun

Pengacaranya mengatakan kepada Reuters, Jumat (2/4/2021), bahwa dia mengetahui dakwaan baru—yang berlaku hingga 14 tahun—hanya dua hari yang lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!