Pria Arab Saudi Dilarang Nikahi Wanita Myanmar, Kenapa?

Senin, 22 Maret 2021 - 12:20 WIB
Qurashi mengatakan mereka yang tetap ingin menikahi wanita asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi.

Lebih lanjut, Qurashi mengatakan pria yang bercerai tidak akan diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.

Baca juga: Filipina Marah, 220 Kapal AL China Masuk Wilayah Sengketa Laut China Selatan

Pejabat tersebut mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.

“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!