Pria Arab Saudi Dilarang Nikahi Wanita Myanmar, Kenapa?
Senin, 22 Maret 2021 - 12:20 WIB
MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi telah melarang warga prianya menikahi wanita asal Myanmar , Pakistan, Bangladesh, dan Chad.
Belum ada penjelasan perihal alasan di balik pelarangan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan pernikahan dengan warga asing selain yang berasal dari empat negara itu akan diperketat.
Menurut angka tidak resmi, ada sekitar 500.000 wanita dari empat negara tersebut yang saat ini tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Menurut laporan surat kabar Makkah yang dilansir Gulf News, Senin (23/3/2021), pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Laporan itu mengutip Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.
Laporan itu menambahkan bahwa pengetatan aturan itu memang bertujuan untuk mencegah pria Arab Saudi menikahi orang asing. Formalitas tambahan sekarang telah ditempatkan sebelum otoritas terkait mengeluarkan izin untuk pria lokal menikah dengan orang asing.
Qurashi mengatakan mereka yang tetap ingin menikahi wanita asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi.
Lebih lanjut, Qurashi mengatakan pria yang bercerai tidak akan diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.
“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya.
Belum ada penjelasan perihal alasan di balik pelarangan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan pernikahan dengan warga asing selain yang berasal dari empat negara itu akan diperketat.
Menurut angka tidak resmi, ada sekitar 500.000 wanita dari empat negara tersebut yang saat ini tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Menurut laporan surat kabar Makkah yang dilansir Gulf News, Senin (23/3/2021), pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Laporan itu mengutip Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.
Laporan itu menambahkan bahwa pengetatan aturan itu memang bertujuan untuk mencegah pria Arab Saudi menikahi orang asing. Formalitas tambahan sekarang telah ditempatkan sebelum otoritas terkait mengeluarkan izin untuk pria lokal menikah dengan orang asing.
Qurashi mengatakan mereka yang tetap ingin menikahi wanita asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi.
Lebih lanjut, Qurashi mengatakan pria yang bercerai tidak akan diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.
“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya.
(min)
tulis komentar anda