Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:59 WIB
Dua hakim di panel, Ketua Majelis Hakim Malaya Tan Sri Azahar Mohamed dan Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim, keduanya mengizinkan naik banding, tetapi sedikit berbeda dalam tidak memberikan dua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza.
“Perintah yang dikabulkan dalam permohonan, yaitu pernyataan bahwa pemohon adalah orang yang illegitimate dan yang satu Yap Ah Mooi, seorang Buddha adalah ibu kandungnya. Namun, karena saya tidak mendapatkan keuntungan dari pendapat Komite Fatwa, dengan sangat menyesal saya tidak dapat membuat perintah apapun sehubungan dengan permohonan (ii) dan (iii) diminta oleh pemohon," kata Azahar ketika membacakan ringkasan penilaiannya, yang disetujui oleh Hasnah, seperti dikutip Malay Mail.
Rosliza telah memulai perjuangan hukumnya pada tahun 2015 dengan gugatan yang diajukan melalui panggilan pengadilan yang berasal dari Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa dia sebenarnya bukan seorang Muslim, dengan responden dalam gugatannya adalah pemerintah negara bagian Selangor dan Dewan Agama Islam Selangor (Mais).
Baca Juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran
Sebelumnya di Pengadilan Tinggi, Rosliza telah menunjukkan bukti bahwa otoritas agama Islam di Wilayah Federal dan 11 negara bagian [Selangor, Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negri Sembilan, Pahang, Penang, Perak, Perlis dan Terengganu] tidak memiliki catatan ibunya yang masuk Islam atau orangtua kandungnya memasuki pernikahan Muslim, serta memberikan pengadilan dengan deklarasi hukum mendiang ibunya 8 Oktober 2008 untuk tidak menikah dengan ayah Rosliza ketika dia lahir.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(min)
tulis komentar anda