Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:59 WIB
Pengadilan di Malaysia putuskan seorang wanita yang lahir dari pria Muslim dan Ibu Buddha di luar pernikahan dinyatakan non-Muslim. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
KUALA LUMPUR - Seorang wanita Malaysia yang lahir dari seorang pria Muslim dan seorang wanita Buddha di luar nikah akhirnya memenangkan pertarungan hukum selama lima tahun untuk dinyatakan sebagai non-Muslim. Putusan keluar setelah mayoritas hakim memutuskan bahwa dari fakta menunjukkan dia dan ibunya tidak pernah menjadi Muslim.

Panel sembilan hakim di Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat dengan suara bulat memutuskan bahwa Rosliza Ibrahim, 39, warga Selangor, telah memenangkan bandingnya.





Sebagai bagian dari putusan, Tengku Maimun dan enam hakim lainnya dalam panel memutuskan bahwa pengadilan akan mengabulkan semua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza, setelah memutuskan bahwa bukti-bukti menunjukkan dia dilahirkan di luar nikah dan fakta tidak menunjukkan dia sebagai seorang Muslim.

Baca Juga: Video Kafe di Arab Saudi Tawarkan Air Kencing Unta Viral, Picu Kontroversi

Tiga perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza termasuk pernyataan bahwa dia illegitimate dan bahwa mendiang wanita Buddha Yap Ah Mooi adalah ibunya, serta pernyataan bahwa dia bukan orang yang menganut agama Islam dan pengadilan Syariah Selangor tidak memiliki yurisdiksi atas dia.

Baca Juga: Gaji Ronaldo Setahun di Juventus Kalahkan Pemain Empat Klub Serie A

Dia juga menginginkan deklarasi pengadilan bahwa putatif ayah dari anak haram tidak termasuk dalam definisi "orang tua" dalam interpretasi "Muslim" dalam Pasal 2 (b) dari Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) 2003. Berdasarkan Pasal 2 (b), seseorang—yang salah satu orangtuanya atau kedua orangtuanya menjadi Muslim pada saat orang tersebut lahir—akan dianggap sebagai seorang Muslim.

Enam hakim lain yang setuju dengan Tengku Maimun adalah Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Rohana Yusuf, dan hakim Pengadilan Federal Datuk Nallini Pathmanathan, Datuk Abdul Rahman Sebli, Datuk Zabariah Mohd Yusof, Datuk Mary Lim Thiam Suan dan Datuk Rhodzariah Bujang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More