Perkosa Putri Tiri 105 Kali, Pria Ini Dihukum Penjara 1.050 Tahun
Kamis, 28 Januari 2021 - 09:56 WIB
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memerkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," katanya.
“Sebagai ayah tiri korban, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.
“Kasus incest adalah pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, tanpa memandang agama," paparnya.
“Tindakan terdakwa serupa dengan haruan makan anak (ikan gabus yang memakan anaknya sendiri) dan dipandang serius oleh masyarakat umum, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama,” imbuh Nurul Qistini.
Terdakwa, yang tak disebutkan namanya, tidak mengajukan banding sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan.
Berdasarkan fakta kasus, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang Ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan korban tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.
Korban baru mengungkap kejadian tersebut setelah Ibunya membawanya dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
“Sebagai ayah tiri korban, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.
“Kasus incest adalah pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, tanpa memandang agama," paparnya.
“Tindakan terdakwa serupa dengan haruan makan anak (ikan gabus yang memakan anaknya sendiri) dan dipandang serius oleh masyarakat umum, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama,” imbuh Nurul Qistini.
Terdakwa, yang tak disebutkan namanya, tidak mengajukan banding sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan.
Berdasarkan fakta kasus, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang Ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan korban tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.
Korban baru mengungkap kejadian tersebut setelah Ibunya membawanya dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda