Perjanjian PBB Larang Senjata Nuklir Berlaku, Israel Tolak Tanda Tangan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:01 WIB
Baca Juga: Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi

TPNW, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada Juli 2017, didasarkan pada ketentuan Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970. Penandatangan setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.



TPNW juga merupakan perjanjian pertama yang mewajibkan penandatangan untuk memberikan bantuan kepada korban senjata nuklir. Lebih lanjut, pakta itu menyerukan negara-negara untuk memperbaiki kontaminasi lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan senjata semacam itu.

TPNW telah disetujui oleh 122 negara di Sidang Umum PBB pada tahun 2017, tetapi hanya pada bulan Oktober 2020 TPNW berhasil mengamankan 50 ratifikasi yang dibutuhkan untuk mulai berlaku. Bangsa yang meratifikasinya terikat oleh ketentuannya.

Dalam pesan video, Guterres memuji negara-negara yang ambil bagian dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Dia juga menyoroti peran instrumental masyarakat sipil dalam memajukan negosiasi TPNW dan berlakunya.

Para aktivis yang mengampanyekan implementasi perjanjian tersebut adalah mereka yang tergabung dalam Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir (ICAN), yang didirikan pada 2007 dan dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2017.

Beatrice Fihn, direktur eksekutif organisasi tersebut, memuji penerapan TPNW. "Itu sebagai babak baru pelucutan senjata nuklir. Aktivisme selama puluhan tahun telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," katanya.



Guterres juga memberikan penghormatan kepada para korban senjata nuklir atas peran yang mereka mainkan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More