Serukan Bunuh Pendukung Rezim, Guru di Mesir Mengarang Hadis Nabi
Senin, 14 Desember 2020 - 12:24 WIB
KAIRO - Seorang guru sekolah di Mesir dipecat setelah dihukum pihak pengadilan karena radikalisme agama. Dia sengaja mengarang hadis Nabi Muhammad SAW untuk menghasut pembunuhan terhadap orang lain dengan motif politik.
Pengadilan Tinggi Administratif dengan suara bulat menguatkan hukuman tersebut, dengan mengatakan bahwa guru tersebut telah menghasut untuk membunuh seorang rekan perempuan di sekolahnya di pinggiran Kairo dan mengarang hadis Nabi Muhammad untuk mendukung pendapatnya. (Baca: Media Israel: Indonesia Sangat Ingin Normalisasi Hubungan dengan Israel )
Guru yang namanya tidak disebutkan itu mengklaim bahwa membunuh pendukung rezim atau sistem yang berkuasa akan masuk ke surga.
"Ini adalah hasutan massal untuk membunuh dan mencampurkan agama dan politik," kata pengadilan tersebut dalam menjelaskan putusannya, seperti dikutip Gulf News, Senin (14/12/2020). Laporan media Timur Tengah tersebut tidak merinci hukuman terhadap guru tersebut.
"Apa yang dikatakan guru mewakili penghinaan terhadap agama dengan memalsukan hadis untuk mencapai keuntungan politik yang mencerminkan sikap politiknya terhadap negara," lanjut putusan pengadilan. (Baca juga: Bos Geng Motor Rebels Ditembak Mati Picu Kekhawatiran Perang Besar-besaran )
Pemerintah Mesir telah melakukan tindakan keras tanpa henti terhadap setiap gerakan militansi. Tindakan itu dimulai sejak penggulingan Ikhwanul Muslimin, organisasi yang sekarang dilarang di negara itu.
Pengadilan Tinggi Administratif dengan suara bulat menguatkan hukuman tersebut, dengan mengatakan bahwa guru tersebut telah menghasut untuk membunuh seorang rekan perempuan di sekolahnya di pinggiran Kairo dan mengarang hadis Nabi Muhammad untuk mendukung pendapatnya. (Baca: Media Israel: Indonesia Sangat Ingin Normalisasi Hubungan dengan Israel )
Guru yang namanya tidak disebutkan itu mengklaim bahwa membunuh pendukung rezim atau sistem yang berkuasa akan masuk ke surga.
"Ini adalah hasutan massal untuk membunuh dan mencampurkan agama dan politik," kata pengadilan tersebut dalam menjelaskan putusannya, seperti dikutip Gulf News, Senin (14/12/2020). Laporan media Timur Tengah tersebut tidak merinci hukuman terhadap guru tersebut.
"Apa yang dikatakan guru mewakili penghinaan terhadap agama dengan memalsukan hadis untuk mencapai keuntungan politik yang mencerminkan sikap politiknya terhadap negara," lanjut putusan pengadilan. (Baca juga: Bos Geng Motor Rebels Ditembak Mati Picu Kekhawatiran Perang Besar-besaran )
Pemerintah Mesir telah melakukan tindakan keras tanpa henti terhadap setiap gerakan militansi. Tindakan itu dimulai sejak penggulingan Ikhwanul Muslimin, organisasi yang sekarang dilarang di negara itu.
(min)
tulis komentar anda