Dewan HAM PBB Desak Prancis Ubah RUU Keamanan Baru
Kamis, 10 Desember 2020 - 21:59 WIB
JENEWA - Dewan HAM PBB turut mendesak Prancis untuk menarik sebuah artikel dari rancangan undang-undang (RUU) keamanan baru mereka, yang berupaya melarang distribusi video dan foto yang mengidentifikasi petugas penegak hukum. Undang-undang keamanan tersebut telah memantik kontroversi di dalam negeri Prancis .
"Undang-undang itu harus dibicarakan oleh rakyat Prancis. Tapi, itu adalah Pasal 24, yang benar-benar kami khawatirkan, dan itulah mengapa kami menyebutkan bahwa harus ditinjau ulang dan, saya kira, harus ditarik," kata kepala Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet.
Dia mendesak Prancis dan banyak negara lain untuk secara serius memeriksa praktik penegakan hukumnya, serta praktik diskriminatif sistemik dan bias terhadap kelompok ras tertentu. (
)
Pasal 24 dari RUU tersebut yang diusulkan dimasukkan atas desakan serikat polisi. Undang-undang ini menyatakan untuk "melindungi mereka yang melindungi kita" dan akan melarang publikasi gambar polisi atau pasukan penegak hukum lainnya di ketika sedang bertugas.
RUU tersebut melarang petugas polisi diidentifikasi dengan jelas untuk apa yang disebut "tujuan jahat". Hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar USD sebagai hukuman karena menyebarkan gambar petugas polisi, yang berpotensi menyebabkan cedera fisik dan psikologis kepada petugas.
Pengajuan RUU tersebut menuai protes di seluruh Prancis. Para pengunjuk rasa juga marah tentang video yang menunjukkan polisi dengan kasar membubarkan kamp migran di Paris dan aksi pemukulan terhadap seorang produser musik kulit hitam.
"Undang-undang itu harus dibicarakan oleh rakyat Prancis. Tapi, itu adalah Pasal 24, yang benar-benar kami khawatirkan, dan itulah mengapa kami menyebutkan bahwa harus ditinjau ulang dan, saya kira, harus ditarik," kata kepala Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet.
Dia mendesak Prancis dan banyak negara lain untuk secara serius memeriksa praktik penegakan hukumnya, serta praktik diskriminatif sistemik dan bias terhadap kelompok ras tertentu. (
Baca Juga
Pasal 24 dari RUU tersebut yang diusulkan dimasukkan atas desakan serikat polisi. Undang-undang ini menyatakan untuk "melindungi mereka yang melindungi kita" dan akan melarang publikasi gambar polisi atau pasukan penegak hukum lainnya di ketika sedang bertugas.
RUU tersebut melarang petugas polisi diidentifikasi dengan jelas untuk apa yang disebut "tujuan jahat". Hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar USD sebagai hukuman karena menyebarkan gambar petugas polisi, yang berpotensi menyebabkan cedera fisik dan psikologis kepada petugas.
Pengajuan RUU tersebut menuai protes di seluruh Prancis. Para pengunjuk rasa juga marah tentang video yang menunjukkan polisi dengan kasar membubarkan kamp migran di Paris dan aksi pemukulan terhadap seorang produser musik kulit hitam.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda