Kabinet Prancis Dukung Undang-undang yang Targetkan Ekstremisme

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:23 WIB
loading...
Kabinet Prancis Dukung...
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Kabinet Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menangani aksi radikal setelah serangkaian serangan baru-baru ini.

UU itu bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah dan ujaran kebencian.

Beberapa pengkritik di Prancis maupun luar negeri, menuduh pemerintahannya menggunakan UU itu untuk menargetkan agama.

Namun Perdana Menteri (PM) Prancis Jean Castex menyebutnya "hukum perlindungan" yang akan membebaskan Muslim dari cengkeraman kaum radikal. (Baca Juga: Macron Minta Dukungan untuk UU Pemberangus Islamisme Radikal)

Dia menegaskan, “Teks itu tidak ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Islam pada khususnya." (Lihat Infografis: Pandemi Belum Reda, Tetap Prioritaskan Kepentingan Anak)

Apakah UU itu?

UU yang mendukung prinsip-prinsip Republik itu akan memperketat pembatasan pada ujaran kebencian online dan melarang penggunaan internet untuk secara jahat mengungkapkan detail pribadi orang lain. (Lihat Video: HRS Beri Pernyataan tentang Detik-Detik Penembakan Laskar FPI)

Ini terlihat sebagai tanggapan atas pemenggalan kepala guru Samuel Paty pada Oktober. Paty, 47, dibunuh seorang penyerang tunggal setelah memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.



Investigasi mengungkapkan kampanye online telah diluncurkan terhadapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)