Kabinet Prancis Dukung Undang-undang yang Targetkan Ekstremisme
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:23 WIB
loading...
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
A
A
A
PARIS - Kabinet Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menangani aksi radikal setelah serangkaian serangan baru-baru ini.
UU itu bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah dan ujaran kebencian.
Beberapa pengkritik di Prancis maupun luar negeri, menuduh pemerintahannya menggunakan UU itu untuk menargetkan agama.
Namun Perdana Menteri (PM) Prancis Jean Castex menyebutnya "hukum perlindungan" yang akan membebaskan Muslim dari cengkeraman kaum radikal. (Baca Juga: Macron Minta Dukungan untuk UU Pemberangus Islamisme Radikal)
Dia menegaskan, “Teks itu tidak ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Islam pada khususnya." (Lihat Infografis: Pandemi Belum Reda, Tetap Prioritaskan Kepentingan Anak)
Apakah UU itu?
UU itu bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah dan ujaran kebencian.
Beberapa pengkritik di Prancis maupun luar negeri, menuduh pemerintahannya menggunakan UU itu untuk menargetkan agama.
Namun Perdana Menteri (PM) Prancis Jean Castex menyebutnya "hukum perlindungan" yang akan membebaskan Muslim dari cengkeraman kaum radikal. (Baca Juga: Macron Minta Dukungan untuk UU Pemberangus Islamisme Radikal)
Dia menegaskan, “Teks itu tidak ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Islam pada khususnya." (Lihat Infografis: Pandemi Belum Reda, Tetap Prioritaskan Kepentingan Anak)
Apakah UU itu?
Lihat Juga :