Arab Saudi Akan Naikkan Upah Minimum Warganya Jadi Rp15 Juta

Jum'at, 20 November 2020 - 00:00 WIB
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Kerajaan Arab Saudi. Foto/REUTERS
RIYADH - Arab Saudi akan menaikkan upah minimum untuk warganya dari 3.000 riyalmenjadi 4.000 riyal (setara dengan lebih dari Rp15 juta) atau meningkat 33 persen. Hal itu diumumkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian itu, seperti dikutip Al Arabiya English, Kamis (19/11/2020), mengatakan kenaikan upah akan mulai berlaku lima bulan sejak diumumkan hari Rabu. Namun, kementerian itu tidak merinci tanggal tertentu untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurut kementerian, jika seorang pekerja Arab Saudi menerima gaji bulanan di bawah upah minimum yang baru, karyawan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari kuota karyawan warga negara (citizen employees) yang ditentukan oleh perusahaan. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

Karyawan Arab Saudi yang menerima gaji antara 3.000 riyalhingga 4.000 riyal, lanjut kementerian itu, juga akan dihitung sebagai setengah darikaryawan warga negara dalam hitungan kuota.

Keputusan baru tersebut juga berlaku untuk pelajar yang bekerja paruh waktu, karyawan paruh waktu, dan mereka yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel.



Langkah tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Pengumuman itu dibuat saat Arab Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 akhir pekan ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More