Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah

Senin, 18 Mei 2026 - 09:22 WIB
Salah satu pasal yang paling diperdebatkan dalam dekrit tersebut mengakui keheningan atau diamnya seorang "gadis perawan" sebagai persetujuan untuk menikah. Namun, keheningan seorang anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

Dokumen tersebut mengizinkan pernikahan antara anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu dan memberikan wewenang kepada ayah dan kakek atas pengaturan tersebut.

Dokumen hukum tersebut menyatakan bahwa pernikahan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur yang diatur oleh kerabat dapat dianggap sah jika mempelai pria dianggap pantas secara sosial dan mahar memenuhi standar agama.

Aturan ini menggabungkan doktrin hukum "khiyar al-bulugh" atau “pilihan setelah pubertas", yang memungkinkan pernikahan yang dilakukan sebelum masa pubertas untuk dibatalkan atas permintaan anak setelah mencapai pubertas. Pembatalan pernikahan memerlukan persetujuan dari pengadilan agama.

Selain itu, pernikahan tidak sah secara hukum jika pasangan dianggap tidak pantas atau jika mahar terlalu tidak seimbang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!