Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah

Senin, 18 Mei 2026 - 09:22 WIB
Aturan tersebut memberi wewenang kepada hakim Taliban untuk campur tangan dalam sengketa yang melibatkan tuduhan perzinaan, konversi agama, ketidakhadiran suami yang berkepanjangan, dan zihar—sebuah konsep Islam klasik di mana seorang suami membandingkan istrinya dengan kerabat perempuan yang dilarang untuk dinikahinya.

Berdasarkan ketentuan ini, hakim dapat memerintahkan pemisahan, pemenjaraan, atau hukuman lain dalam kasus-kasus tertentu.

Aturan terbaru ini muncul di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap pembatasan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021. Anak perempuan di Afghanistan telah dilarang bersekolah di atas kelas enam, perempuan telah dilarang masuk universitas dan pembatasan ketat telah diberlakukan pada pekerjaan, perjalanan, dan partisipasi publik mereka.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!