Inggris Diperintahkan Bayar Rp9,6 Triliun untuk Ganti Rugi Pembunuhan Era Kolonial

Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:26 WIB
Pihak berwenang Inggris belum memberikan tanggapan publik terhadap putusan pengadilan Nigeria tersebut.

Inggris sebelumnya telah menyelesaikan beberapa klaim penyiksaan historis sambil bersikeras mereka tidak menerima tanggung jawab hukum atas tindakan pemerintahan kolonial.

Pada tahun 2013, London setuju untuk membayar 19,9 juta poundsterling untuk biaya dan kompensasi kepada lebih dari 5.000 warga Kenya lanjut usia yang menderita penyiksaan dan pelecehan selama pemberontakan Mau Mau pada tahun 1950-an.

Baca juga: AS Tampar Iran dengan Sanksi Baru Tak Lama setelah Perundingan Nuklir
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!