Inggris Diperintahkan Bayar Rp9,6 Triliun untuk Ganti Rugi Pembunuhan Era Kolonial

Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:26 WIB
loading...
Inggris Diperintahkan...
Penjajah Inggris bertemu warga Nigeria di era kolonial. Foto/guardian nigeria
A A A
LONDON - Pengadilan Nigeria memerintahkan Inggris membayar 420 juta poundsterling (USD570 juta atau Rp9,6 triliun) sebagai kompensasi kepada keluarga para penambang batu bara yang dibunuh oleh otoritas kolonial di negara Afrika Barat tersebut lebih dari tujuh dekade lalu.

Polisi kolonial Inggris menembak mati 21 penambang batu bara Nigeria selama protes di Tambang Batu Bara Lembah Iva di Enugu pada 18 November 1949, setelah para pekerja mogok kerja karena kondisi kerja yang buruk, perbedaan upah berdasarkan ras, dan tunggakan upah yang belum dibayar.

Pada hari Kamis, Hakim Pengadilan Tinggi Enugu Anthony Onovo memutuskan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran hak hidup yang melanggar hukum dan memerintahkan pemerintah Inggris untuk membayar 20 juta poundsterling per korban “sebagai ganti rugi dan kompensasi yang efektif.”

“Para penambang batu bara yang tidak berdaya ini meminta perbaikan kondisi kerja, mereka tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun terhadap pihak berwenang, namun tetap ditembak dan dibunuh,” kata hakim tersebut, menurut Kantor Berita Nigeria (NAN).

Pengadilan juga memerintahkan pembayaran bunga pasca putusan sebesar 10% per tahun hingga kompensasi dibayar penuh.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan agar permintaan maaf tertulis dipublikasikan di surat kabar Nigeria dan Inggris dalam waktu 60 hari, dengan kompensasi dibayarkan dalam waktu 90 hari.

Kasus ini diajukan oleh aktivis hak asasi manusia Nigeria, Greg Onoh, yang meminta permintaan maaf resmi dan kompensasi atas nama keluarga korban. Media lokal melaporkan pihak tergugat Inggris tidak hadir di pengadilan.

Yemi Akinseye-George, salah satu pengacara penggugat, memuji putusan tersebut sebagai "tonggak penting dalam upaya penegakan akuntabilitas historis," dengan mengatakan putusan itu menegaskan "hak untuk hidup melampaui waktu, batas negara, dan perubahan kedaulatan."

Putusan ini muncul di tengah perselisihan yang berkepanjangan mengenai keluhan era kolonial dan perdebatan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir tentang ganti rugi atas perbudakan dan kolonialisme di seluruh Afrika.

Pihak berwenang Inggris belum memberikan tanggapan publik terhadap putusan pengadilan Nigeria tersebut.

Inggris sebelumnya telah menyelesaikan beberapa klaim penyiksaan historis sambil bersikeras mereka tidak menerima tanggung jawab hukum atas tindakan pemerintahan kolonial.

Pada tahun 2013, London setuju untuk membayar 19,9 juta poundsterling untuk biaya dan kompensasi kepada lebih dari 5.000 warga Kenya lanjut usia yang menderita penyiksaan dan pelecehan selama pemberontakan Mau Mau pada tahun 1950-an.

Baca juga: AS Tampar Iran dengan Sanksi Baru Tak Lama setelah Perundingan Nuklir
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Inggris Akan Ganti 6...
Inggris Akan Ganti 6 Kapal Perusak Tua dengan 6 Kapal Perang Hibrida Pengendali Drone
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Gempa Venezuela: Korban...
Gempa Venezuela: Korban Tewas Bertambah Jadi 1.719 Orang, Ribuan Masih Hilang
Iran Desak Militer Negara...
Iran Desak Militer Negara Barat Angkat Kaki dari Timur Tengah: Biang Masalah!
Rekomendasi
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved