Inggris Diperintahkan Bayar Rp9,6 Triliun untuk Ganti Rugi Pembunuhan Era Kolonial

Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:26 WIB
Pengadilan juga memerintahkan pembayaran bunga pasca putusan sebesar 10% per tahun hingga kompensasi dibayar penuh.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan agar permintaan maaf tertulis dipublikasikan di surat kabar Nigeria dan Inggris dalam waktu 60 hari, dengan kompensasi dibayarkan dalam waktu 90 hari.

Kasus ini diajukan oleh aktivis hak asasi manusia Nigeria, Greg Onoh, yang meminta permintaan maaf resmi dan kompensasi atas nama keluarga korban. Media lokal melaporkan pihak tergugat Inggris tidak hadir di pengadilan.

Yemi Akinseye-George, salah satu pengacara penggugat, memuji putusan tersebut sebagai "tonggak penting dalam upaya penegakan akuntabilitas historis," dengan mengatakan putusan itu menegaskan "hak untuk hidup melampaui waktu, batas negara, dan perubahan kedaulatan."

Putusan ini muncul di tengah perselisihan yang berkepanjangan mengenai keluhan era kolonial dan perdebatan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir tentang ganti rugi atas perbudakan dan kolonialisme di seluruh Afrika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!