Ibu Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Jual Putrinya kepada Dukun Seharga Rp18 Juta

Jum'at, 30 Mei 2025 - 11:46 WIB
Selain itu, mereka semua juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena penculikan.

"Tidak ada yang dapat saya temukan yang dapat menebus dan layak mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman terberat yang dapat saya berikan," katanya.

Hakim Erasmus mengatakan Smith, yang memiliki dua anak lainnya, tidak menunjukkan "indikasi penyesalan" atas hilangnya Joshlin.

Dia juga mengatakan fakta bahwa semua terdakwa adalah pengguna narkoba bukanlah alasan.

Lebih lanjut, Hakim Erasmus mengatakan bahwa dia tidak membedakan antara ketiga terdakwa dalam menjatuhkan hukuman.

"Atas tuduhan perdagangan manusia, Anda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Atas tuduhan penculikan, Anda dijatuhi hukuman penjara 10 tahun," katanya, seperti dikutip dariBBC, Jumat (30/5/2025).

Banyak orang di ruang sidang, termasuk nenek korban, bertepuk tangan saat putusan diumumkan.

Hakim tidak mengatakan dalam putusannya kepada siapa korban dijual atau mengapa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!