5 Alasan Israel Tidak Layak Disebut Negara, Salah Satunya Berdiri di Tanah Palestina
Jum'at, 21 Maret 2025 - 13:25 WIB
Selain itu, status Yerusalem yang juga merupakan bagian dari wilayah yang dipertentangkan semakin memperburuk klaim Israel sebagai negara sah.
PBB dan sejumlah negara besar tidak mengakui penguasaan penuh Israel atas Yerusalem sebagai ibukota negara tersebut, yang menunjukkan bahwa legitimasi Israel sebagai negara sah masih dipertanyakan dalam banyak aspek internasional.
Sejak didirikan sebagai negara, Israel telah mengimplementasikan kebijakan yang menurut banyak kritikus berlandaskan diskriminasi terhadap warga Palestina, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Diskriminasi ini terlihat jelas dalam undang-undang yang membatasi hak-hak warga Palestina yang tinggal di Israel, seperti dalam Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang disahkan pada 2018.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri di Israel hanya berlaku untuk orang-orang Yahudi dan mengabaikan hak-hak warga Arab yang merupakan sekitar 20% dari populasi Israel.
Selain itu, pengungsi Palestina yang dipaksa meninggalkan rumah mereka selama konflik 1948 dan generasi penerus mereka, yang kini tersebar di negara-negara tetangga, masih belum mendapat hak kembali ke tanah kelahiran mereka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam konsep negara yang mengeklaim eksistensinya berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
Dari sudut pandang hukum internasional, pengakuan Israel sebagai negara sah tidak mutlak.
PBB dan sejumlah negara besar tidak mengakui penguasaan penuh Israel atas Yerusalem sebagai ibukota negara tersebut, yang menunjukkan bahwa legitimasi Israel sebagai negara sah masih dipertanyakan dalam banyak aspek internasional.
3. Melakukan Diskriminasi terhadap Warga Palestina dan Arab Israel
Sejak didirikan sebagai negara, Israel telah mengimplementasikan kebijakan yang menurut banyak kritikus berlandaskan diskriminasi terhadap warga Palestina, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Diskriminasi ini terlihat jelas dalam undang-undang yang membatasi hak-hak warga Palestina yang tinggal di Israel, seperti dalam Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang disahkan pada 2018.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri di Israel hanya berlaku untuk orang-orang Yahudi dan mengabaikan hak-hak warga Arab yang merupakan sekitar 20% dari populasi Israel.
Selain itu, pengungsi Palestina yang dipaksa meninggalkan rumah mereka selama konflik 1948 dan generasi penerus mereka, yang kini tersebar di negara-negara tetangga, masih belum mendapat hak kembali ke tanah kelahiran mereka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam konsep negara yang mengeklaim eksistensinya berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
4. Hukum Internasional dan Status Palestina
Dari sudut pandang hukum internasional, pengakuan Israel sebagai negara sah tidak mutlak.
Lihat Juga :
tulis komentar anda