Negara Ini Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:38 WIB

Pihak berwenang di Republik Demokratik Kongo telah mengeksekusi 102 bandit urban. Sekitar 70 lainnya akan segera dieksekusi. Foto/Human Rights Watch
KINSHASA - Pihak berwenang di Republik Demoraktik Kongo (DRC) telah mengeksekusi mati 102 orang, yang mereka sebut sebagai bandit urban, dalam seminggu terakhir.
Para pejabat setempat mengatakan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengatakan eksekusi berlangsung di penjara Angenga. Mereka yang dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata dan bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi dalam 48 jam terakhir.
Mutamba mengatakan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang membawa "kelompok ketiga" tahanan telah tiba di Angenga. Dia tidak merinci kapan eksekusi terhadap mereka dilakukan.
Negara Afrika tengah tersebut secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka akan mengakhiri moratorium hukuman mati selama 20 tahun, yang akan diberlakukan dan dilaksanakan dalam, antara lain, kasus pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, dan konspirasi kriminal.
Negara tersebut menghapus hukuman mati pada tahun 1981, dan meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dilakukan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela keputusan mengakhiri moratorium hukuman mati.
Para pejabat setempat mengatakan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengatakan eksekusi berlangsung di penjara Angenga. Mereka yang dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata dan bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi dalam 48 jam terakhir.
Mutamba mengatakan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang membawa "kelompok ketiga" tahanan telah tiba di Angenga. Dia tidak merinci kapan eksekusi terhadap mereka dilakukan.
Negara Afrika tengah tersebut secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka akan mengakhiri moratorium hukuman mati selama 20 tahun, yang akan diberlakukan dan dilaksanakan dalam, antara lain, kasus pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, dan konspirasi kriminal.
Negara tersebut menghapus hukuman mati pada tahun 1981, dan meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dilakukan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela keputusan mengakhiri moratorium hukuman mati.
Lihat Juga :
tulis komentar anda