Profil Tataloo, Penyanyi yang Dihukum Mati Pemerintah Iran karena Menghina Nabi Muhammad SAW
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB
loading...
Tataloo, penyanyi Iran, dihukum mqti kqrena menghina Nabi Muhammad. Foto/X/@tatalioo
A
A
A
TEHERAN - Penyanyi Iran Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo, telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama.
Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan "prostitusi" dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan "propaganda" terhadap republik Islam dan menerbitkan "konten cabul".
Pengadilan Iran mengatakan, "Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa" atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran termasuk penistaan agama, surat kabar reformis Etemad melaporkan secara daring.
Dikatakan "kasus itu dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi", merujuk pada Nabi Muhammad. Laporan itu menambahkan putusan itu belum final dan masih dapat diajukan banding.
Namun, Iran International mengatakan Peradilan Iran menolak laporan itu, dengan mengatakan putusan akhir untuk Tataloo belum dikeluarkan.
Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan "prostitusi" dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan "propaganda" terhadap republik Islam dan menerbitkan "konten cabul".
Pengadilan Iran mengatakan, "Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa" atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran termasuk penistaan agama, surat kabar reformis Etemad melaporkan secara daring.
Dikatakan "kasus itu dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi", merujuk pada Nabi Muhammad. Laporan itu menambahkan putusan itu belum final dan masih dapat diajukan banding.
Namun, Iran International mengatakan Peradilan Iran menolak laporan itu, dengan mengatakan putusan akhir untuk Tataloo belum dikeluarkan.
Lihat Juga :