Hendak Ditangkap Brasil atas Kejahatan Perang, Tentara Israel Kabur ke Argentina
Senin, 06 Januari 2025 - 07:26 WIB
“Ini berarti bahwa setiap negara anggota harus bertindak untuk memastikan bahwa kejahatan yang diuraikan dalam Statuta (kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida) diselidiki dan dihukum,” imbuh dia.
“Menurut prinsip ekstrateritorialitas, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pidana Brasil, Brasil memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di luar negeri jika kejahatan tersebut berasal dari perjanjian internasional, dan pelakunya memasuki wilayah Brasil,” jelas Pinheiro.
Sampai saat ini, ICC belum mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tentara IDF tersebut, melainkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Alasannya adalah Israel sendiri sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentaranya—mencegah yurisdiksi ICC—sementara Israel belum menyelidiki legalitas keputusan yang dibuat oleh Netanyahu dan Gallant.
Laporan Metrópoles menambahkan ada lebih dari 500 halaman dokumen pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut, yang telah diaksesnya.
Tidak jelas bagaimana 500 halaman bukti tersebut akan berhubungan dengan beberapa video tentara yang diduga memasang bahan peledak untuk meledakkan sebuah bangunan di Gaza, yang mungkin memiliki justifikasi militer.
Kemudian pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar bertindak untuk memastikan tentara tersebut tidak dalam bahaya.
Kementerian Luar Negeri juga membahas fenomena tentara yang memposting aktivitas mereka di media sosial. "Entitas anti-Israel dapat memanfaatkan postingan tersebut untuk meluncurkan kampanye hukum terhadap tentara," kata kementerian tersebut.
HRF mengeklaim bahwa Kementerian Luar Negeri Israel menghalangi keadilan dengan mengevakuasi tentara Zionis tersebut.
“Menurut prinsip ekstrateritorialitas, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pidana Brasil, Brasil memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di luar negeri jika kejahatan tersebut berasal dari perjanjian internasional, dan pelakunya memasuki wilayah Brasil,” jelas Pinheiro.
Sampai saat ini, ICC belum mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tentara IDF tersebut, melainkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Alasannya adalah Israel sendiri sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentaranya—mencegah yurisdiksi ICC—sementara Israel belum menyelidiki legalitas keputusan yang dibuat oleh Netanyahu dan Gallant.
Laporan Metrópoles menambahkan ada lebih dari 500 halaman dokumen pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut, yang telah diaksesnya.
Tidak jelas bagaimana 500 halaman bukti tersebut akan berhubungan dengan beberapa video tentara yang diduga memasang bahan peledak untuk meledakkan sebuah bangunan di Gaza, yang mungkin memiliki justifikasi militer.
Kemudian pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar bertindak untuk memastikan tentara tersebut tidak dalam bahaya.
Kementerian Luar Negeri juga membahas fenomena tentara yang memposting aktivitas mereka di media sosial. "Entitas anti-Israel dapat memanfaatkan postingan tersebut untuk meluncurkan kampanye hukum terhadap tentara," kata kementerian tersebut.
HRF mengeklaim bahwa Kementerian Luar Negeri Israel menghalangi keadilan dengan mengevakuasi tentara Zionis tersebut.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda