Chisako Kakehi, Terpidana Mati 'Black Widow' Jepang, Tewas di Penjara

Jum'at, 27 Desember 2024 - 15:21 WIB
Baca Juga: Demi Warisi Uang, 'Janda Hitam' Jepang Racuni Suami dengan Sianida

Hukuman mati Kakehi ditegakkan pada tahun 2021, dengan hakim Mahkamah Agung Yuko Miyazaki mengatakan: “Dia telah menggunakan sianida pada para pria setelah membuat mereka mempercayainya sebagai pasangan hidup.”

"Ini adalah kejahatan yang diperhitungkan dan kejam berdasarkan niat kuat untuk membunuh," kata Miyazaki.

Kakehi dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen (USD9 juta pada saat itu) dalam pembayaran asuransi dan warisan selama 10 tahun tetapi kemudian kehilangan sebagian besar uang tersebut melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Dia memiliki hubungan terutama dengan pria lanjut usia atau sakit dan bertemu beberapa melalui agen kencan, di mana dia dilaporkan mensyaratkan bahwa calon pasangan harus kaya dan tidak memiliki anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!