Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati
Selasa, 03 Desember 2024 - 15:16 WIB
Pada Jumat pekan lalu, mantan pimpinan perusahaan minyak dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun setelah dinyatakan bersalah mengawasi skema penipuan yang menyebabkan kerugian negara hampir USD60 juta, dan menyuap pejabat untuk menutupinya. Salah satu dari mereka yang dinyatakan bersalah menerima suap dijatuhi hukuman penjara selama 28 tahun.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda