Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:16 WIB
Miliarder properti Vietnam, Truong My Lan, dalang skandal penipuan terbesar Vietnam. Dia dituntut membayar lebih dari Rp175 triliun jika tak ingin dieksekusi mati. Foto/VnExpress
HANOI - Miliarder properti Vietnam, Truong My Lan, pada Selasa (3/12/2024) dijadwalkan menghadiri sidang banding yang akan memastikan dirinya akan dieksekusi mati atau tidak.

Dia telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pengadilan sebelumnya atas tuduhan mendalangi skandal penipuan terbesar di negara itu. Namun dia mengajukan banding.

Selama sidang banding sebulan di Pengadilan Tinggi Rakyat di Kota Ho Chi Minh, jaksa penuntut mengatakan kepada mantan ketua Van Thinh Phat Group tersebut bahwa dia harus membayar sekitar USD11 miliar (lebih dari Rp175 triliun) jika dia ingin hukuman mati diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laporan Bloomberg, Lan (68) dapat terhindar dari eksekusi mati jika dia mengembalikan setidaknya tiga perempat dari total aset yang digelapkan dan suap yang dibayarkan kepada pejabat, dan bekerja sama dengan pihak berwenang, menurut hukum Vietnam.





Jika Lan gagal mendapatkan keringanan hukuman mati, dia masih dapat mengajukan petisi kepada Presiden Luong Cuong, yang harus mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum hukuman dilaksanakan.

Sebaliknya, kepala hakim Mahkamah Rakyat Tertinggi atau kepala jaksa Kejaksaan Rakyat Tertinggi dapat mengajukan protes terkait hukuman Lan ke Pengadilan Tinggi Rakyat di Kota Ho Chi Minh jika mereka menduga telah terjadi pelanggaran terkait penyelesaian kasus, atau menemukan informasi baru yang dapat mengubah putusan.

Menurut Nguyen Trong Nghia, mitra di firma hukum Bizconsult yang tidak terlibat dalam kasus ini, diperlukan waktu setidaknya tiga bulan untuk mengambil keputusan tentang apakah akan mengajukan protes atau tidak.

"Hukum Vietnam tidak memiliki ketentuan khusus tentang batas waktu pelaksanaan hukuman mati setelah putusan banding mulai berlaku," kata Nghia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More