6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
Selasa, 26 November 2024 - 05:05 WIB
Hakim-hakimnya telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, kata ICC.
Pada bulan Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu Moammar Gadhafi bersama putranya Seif al-Islam Gadhafi dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.
Dua puluh satu orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya. Hakim-hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan, menurut pengadilan. Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka dan 30 orang masih buron, kata ICC.
Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin
Pengadilan tidak memiliki badan kepolisian sendiri dan bergantung pada negara lain untuk dukungan dalam "melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman," catat ICC.
Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka dan tunduk pada surat perintah penangkapan.
ICC memiliki 124 negara pihak, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat dan negara-negara lain seperti Kanada. Amerika Serikat bukan negara pihak dan begitu pula Israel.
Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.
3. Pernah Mengeluarkan Status Buron Vladimir Putin
Pada bulan Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu Moammar Gadhafi bersama putranya Seif al-Islam Gadhafi dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.
Dua puluh satu orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya. Hakim-hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan, menurut pengadilan. Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka dan 30 orang masih buron, kata ICC.
Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin
4. 124 Negara yang Siap Menangkap Netanyahu
Melansir NPR, ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.Pengadilan tidak memiliki badan kepolisian sendiri dan bergantung pada negara lain untuk dukungan dalam "melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman," catat ICC.
Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka dan tunduk pada surat perintah penangkapan.
ICC memiliki 124 negara pihak, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat dan negara-negara lain seperti Kanada. Amerika Serikat bukan negara pihak dan begitu pula Israel.
Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.
tulis komentar anda