6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
Selasa, 26 November 2024 - 05:05 WIB
GAZA - Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.
Kepala jaksa ICC Karim Kahn meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei.
Israel membantah tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang mencakup "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas," katanya, dilansir NPR. "Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."
Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. Tujuannya adalah untuk membantu "mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional."
Tiga puluh dua kasus telah dibawa ke pengadilan, yang terdiri dari 18 hakim yang masing-masing dari negara lain, dipilih oleh negara-negara anggota dan menjabat selama 9 tahun, masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang.
Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.
Kepala jaksa ICC Karim Kahn meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei.
Israel membantah tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang mencakup "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
1. AS Akan Selalu Mendukung Israel
Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional."Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas," katanya, dilansir NPR. "Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."
2. ICC Pernah Menyidangkan 32 Kasus Kejahatan Perang
Melansir NPR, berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 17 Juli 1998, berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. Tujuannya adalah untuk membantu "mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional."
Tiga puluh dua kasus telah dibawa ke pengadilan, yang terdiri dari 18 hakim yang masing-masing dari negara lain, dipilih oleh negara-negara anggota dan menjabat selama 9 tahun, masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang.
tulis komentar anda