PM Malaysia Siapkan Resolusi untuk Usir Israel dari PBB
Selasa, 05 November 2024 - 17:11 WIB
KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Anwar mengatakan negaranya merupakan bagian dari kelompok inti yang menyusun resolusi yang mengusulkan pengusiran Israel dari PBB jika terbukti melanggar hukum internasional di Palestina.
Anwar mengatakan kepada parlemen Malaysia bahwa rancangan resolusi, yang akan diserahkan ke Majelis Umum PBB, menyerukan pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
“Rancangan resolusi tersebut sedang dalam proses negosiasi dan kami akan mempelajari apakah Israel dapat dikeluarkan sebagai anggota PBB jika terjadi pelanggaran hukum internasional yang berkaitan dengan Palestina,” katanya, dilansir Al Jazeera.
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain mengizinkan bantuan penting untuk mencapai rakyat Palestina di saat pembantaian terus memburuk,” tambahnya.
Anwar menegaskan, langkah-langkah tegas, termasuk pencabutan keanggotaan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida Israel, harus ditegakkan sesegera mungkin.
"Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain memungkinkan bantuan penting untuk mencapai rakyat Palestina di saat pembantaian terus memburuk," katanya, menurut bagian singkat pidatonya yang dibagikan di X.
Hal itu terjadi setelah pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB pada hari Rabu, dengan alasan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina.
Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus menyediakan layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan perawatan dan bantuan kemanusiaan.
Parlemen Israel minggu lalu mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
Anwar mengatakan kepada parlemen Malaysia bahwa rancangan resolusi, yang akan diserahkan ke Majelis Umum PBB, menyerukan pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
“Rancangan resolusi tersebut sedang dalam proses negosiasi dan kami akan mempelajari apakah Israel dapat dikeluarkan sebagai anggota PBB jika terjadi pelanggaran hukum internasional yang berkaitan dengan Palestina,” katanya, dilansir Al Jazeera.
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain mengizinkan bantuan penting untuk mencapai rakyat Palestina di saat pembantaian terus memburuk,” tambahnya.
Anwar menegaskan, langkah-langkah tegas, termasuk pencabutan keanggotaan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida Israel, harus ditegakkan sesegera mungkin.
"Malaysia akan memastikan bahwa agenda tersebut didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain memungkinkan bantuan penting untuk mencapai rakyat Palestina di saat pembantaian terus memburuk," katanya, menurut bagian singkat pidatonya yang dibagikan di X.
Hal itu terjadi setelah pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB pada hari Rabu, dengan alasan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina.
Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus menyediakan layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan perawatan dan bantuan kemanusiaan.
Parlemen Israel minggu lalu mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
(ahm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda