Kim Jong-un Nyatakan Korsel Musuh, Ledakkan Jalan dan Rel Penghubung Dua Korea
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:12 WIB
"Langkah ini bagian dari pemisahan bertahap wilayahnya, tempat kedaulatannya dilaksanakan, dari wilayah ROK."
Korea Utara mengatakan bahwa beberapa ruas jalan dan rel kereta api utama antar-Korea telah diblokir sepenuhnya melalui peledakan.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan," imbuh laporan KCNA.
Korea Utara mengadakan pertemuan penting Parlemen-nya yang hanya menyetujui saja minggu lalu, dan ini adalah konfirmasi pertama bahwa hukum dasar negara tersebut diamandemen sesuai dengan permintaan Kim Jong-un.
Laporan KCNA tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang perubahan konstitusional tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan perjanjian antar-Korea tahun 1991, hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan didefinisikan sebagai "hubungan khusus" sebagai bagian dari proses yang ditujukan untuk penyatuan kembali pada akhirnya, bukan sebagai hubungan antarnegara.
Kim Jong-un menyerukan perubahan konstitusional dalam pidatonya pada bulan Januari, di mana ia mengancam perang jika Korea Selatan melanggar "bahkan 0,001 mm dari wilayah teritorial, udara, dan perairan kami."
Seoul mengatakan militer Korea Utara telah membersihkan lahan dan memasang ranjau baru di sepanjang perbatasan selama berbulan-bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perbatasan, yang menurut Korea Selatan sebagian besar dilakukan untuk mencegah pembelotan oleh warga Pyongyang.
Korea Utara juga baru-baru ini menuduh Seoul menggunakan drone untuk menyebarkan selebaran propaganda anti-rezim di Ibu Kota Korut; Pyongyang, di mana Kim Jong-un mengadakan pertemuan keamanan untuk mengarahkan rencana "aksi militer segera" sebagai tanggapan.
Militer Seoul awalnya membantah telah mengirim drone ke utara tetapi kemudian menolak berkomentar, meskipun Pyongyang telah memperingatkan akan menganggapnya sebagai "deklarasi perang" jika drone lain terdeteksi.
Korea Utara mengatakan bahwa beberapa ruas jalan dan rel kereta api utama antar-Korea telah diblokir sepenuhnya melalui peledakan.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan," imbuh laporan KCNA.
Korea Utara mengadakan pertemuan penting Parlemen-nya yang hanya menyetujui saja minggu lalu, dan ini adalah konfirmasi pertama bahwa hukum dasar negara tersebut diamandemen sesuai dengan permintaan Kim Jong-un.
Laporan KCNA tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang perubahan konstitusional tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan perjanjian antar-Korea tahun 1991, hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan didefinisikan sebagai "hubungan khusus" sebagai bagian dari proses yang ditujukan untuk penyatuan kembali pada akhirnya, bukan sebagai hubungan antarnegara.
Kim Jong-un menyerukan perubahan konstitusional dalam pidatonya pada bulan Januari, di mana ia mengancam perang jika Korea Selatan melanggar "bahkan 0,001 mm dari wilayah teritorial, udara, dan perairan kami."
Seoul mengatakan militer Korea Utara telah membersihkan lahan dan memasang ranjau baru di sepanjang perbatasan selama berbulan-bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perbatasan, yang menurut Korea Selatan sebagian besar dilakukan untuk mencegah pembelotan oleh warga Pyongyang.
Korea Utara juga baru-baru ini menuduh Seoul menggunakan drone untuk menyebarkan selebaran propaganda anti-rezim di Ibu Kota Korut; Pyongyang, di mana Kim Jong-un mengadakan pertemuan keamanan untuk mengarahkan rencana "aksi militer segera" sebagai tanggapan.
Militer Seoul awalnya membantah telah mengirim drone ke utara tetapi kemudian menolak berkomentar, meskipun Pyongyang telah memperingatkan akan menganggapnya sebagai "deklarasi perang" jika drone lain terdeteksi.
tulis komentar anda