Mantan Perwira CIA Dipenjara 10 Tahun karena Menjadi Mata-mata China

Kamis, 12 September 2024 - 09:01 WIB
Alexander Yuk Ching Ma, mantan perwira CIA yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di AS karena menjadi mata-mata China. Foto/Free Press Journal
WASHINGTON - Seorang mantan perwira Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.

Alexander Yuk Ching Ma (71) ditangkap pada bulan Agustus 2020 setelah mengakui kepada agen FBI yang menyamar bahwa dia menjual data rahasia AS kepada China.

Ma, seorang warga negara AS yang dinaturalisasi dan lahir di Hong Kong, bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Dia kemudian bekerja untuk FBI di akhir kariernya.



Bagian dari perjanjian pembelaannya menyatakan bahwa dia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya, termasuk dengan mengikuti pengarahan oleh badan-badan pemerintah AS.



Perjanjian pembelaan mengharuskannya untuk mengikuti tes poligraf selama pengarahan tersebut, menurut kantor berita Associated Press (AP), Kamis (12/9/2024).

Pada sidang vonis pada hari Rabu, pengacara pemerintah AS mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah bersikap kooperatif, dan telah mengambil bagian dalam beberapa sesi wawancara dengan agen pemerintah.

Para pejabat mengatakan Ma bekerja sama dengan seorang kerabat, yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada petugas intelijen yang dipekerjakan oleh Biro Keamanan Negara Shanghai.

Satu pertemuan di Hong Kong direkam dalam video dan menunjukkan Ma menghitung USD50.000 dalam bentuk uang tunai untuk rahasia yang mereka bagikan, kata jaksa federal.

Saat tinggal di Hawaii pada tahun 2004, dia mengambil pekerjaan di kantor FBI di Honolulu sebagai ahli bahasa kontrak.

"FBI, yang telah mengetahui aktivitas spionasenya mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya," kata pihak jaksa dalam sidang vonis pada hari Rabu.

Menurut laporan AP, kolaborator yang tidak disebutkan namanya itu adalah saudara laki-laki Ma, yang meninggal sebelum dia dapat dituntut.

Di pengadilan Hawaii pada hari Rabu, Ma dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai kesepakatan dengan jaksa penuntut, diikuti dengan lima tahun pembebasan bersyarat.

"Jadikan ini sebagai pesan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama," kata Agen Khusus FBI Honolulu Steven Merrill dalam sebuah pernyataan.

"Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan, atau berapa lama waktu berlalu, Anda akan diadili."
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More