PM Netanyahu Larang Menterinya Berkunjung ke Masjid Al Aqsa
Senin, 09 September 2024 - 17:20 WIB
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Waqf untuk mempertahankan kendali harian atas wilayah tersebut, dan hanya umat Muslim yang diizinkan untuk beribadah di sana. Namun, polisi Israel mengendalikan akses ke lokasi tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan untuk mengunjungi lokasi tersebut sebagai turis.
Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Faktanya, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah, katanya.
Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.
Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap "dermawan", mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.
(ahm)
tulis komentar anda