Media Asing: Akankah UU Pilkada Indonesia Direvisi demi Putra Jokowi?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIB
Namun, seteru kekuasaan antara DPR dan lembaga peradilan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama seminggu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, dan di akhir masa jabatan kedua presiden.

Jokowi meremehkan kekhawatiran tersebut, dengan mengatakan kemarin bahwa putusan MK dan musyawarah Parlemen merupakan bagian dari "checks and balances" standar pemerintah.

Namun, para pakar hukum dan analis politik menggambarkan peristiwa tersebut sebagai krisis konstitusional.

Analis pemilu Titi Anggraini mencirikan manuver tersebut sebagai "pemberontakan konstitusional" yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Manuver politik tersebut telah memicu gelombang kritik daring, dengan poster "Garuda Biru" yang menampilkan tulisan "Peringatan Darurat" dibagikan secara luas di media sosial.

Ratusan demonstran berpakaian hitam berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis, dengan protes yang lebih kecil di luar pengadilan, dan juga di beberapa kota, termasuk Surabaya dan Yogyakarta.

Pihak berwenang mengatakan 3.000 polisi telah dikerahkan di Jakarta.

"Ini Adalah Perebutan Kekuasaan"



Pada hari Selasa, MK mencabut persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan kandidat dalam Pilkada dan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun untuk kandidat.

Putusan itu secara efektif memblokir pencalonan putra presiden yang berusia 29 tahun, Kaseang Pangarep, dari pencalonan wakil gubernur di Jawa Tengah, dan akan memungkinkan Anies Baswedan, favorit saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More