AS Tuding TikTok Bisa Digunakan China Mempengaruhi Pemilu Presiden

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:30 WIB
TikTok bisa mempengaruhi pemilu presiden AS. Foto/EPA
WASHINGTON - Mengizinkan TikTok untuk terus dioperasikan oleh perusahaan induknya saat ini dapat memungkinkan pemerintah China untuk secara diam-diam memengaruhi pemilu AS. Demikian diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dalam pengajuan pengadilan pada Jumat malam (26/7/2024).

Dalam pengajuan pengadilan banding federal, jaksa penuntut menyuarakan kekhawatiran bahwa algoritme TikTok dapat digunakan dalam kampanye "manipulasi rahasia" untuk "memengaruhi pandangan orang Amerika untuk tujuannya sendiri."

“Di antaranya, hal itu akan memungkinkan pemerintah asing untuk secara tidak sah mencampuri sistem politik dan wacana politik kita, termasuk pemilihan umum kita,” tulis jaksa penuntut. Pengajuan tersebut menambahkan, “jika, misalnya, pemerintah China memutuskan bahwa hasil pemilihan umum Amerika tertentu cukup penting bagi kepentingan China.”

“Membiarkan pemerintah China tetap siap menggunakan TikTok secara maksimal pada saat yang sangat penting merupakan ancaman yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional,” tulis jaksa penuntut.



Pengajuan tersebut merupakan tanggapan atas gugatan federal yang diajukan TikTok terhadap pemerintah AS pada bulan Mei dalam upaya untuk memblokir undang-undang yang dapat memaksa pelarangan aplikasi tersebut secara nasional.

Undang-undang tersebut, yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada bulan April, menyatakan bahwa TikTok harus menemukan pemilik baru paling lambat pertengahan Januari 2025 atau akan dilarang sepenuhnya dari Amerika Serikat.

Pengajuan pada hari Jumat tersebut menandai pertama kalinya pemerintah federal menanggapi gugatan tersebut. Pertarungan hukum tersebut dapat menentukan apakah kekhawatiran keamanan AS tentang hubungan TikTok dengan China dapat mengalahkan hak Amandemen Pertama dari 170 juta pengguna TikTok di AS.

Dalam gugatan mereka, TikTok dan Bytedance mengatakan bahwa hukum AS tidak konstitusional karena melanggar hak kebebasan berbicara dan mencegah warga Amerika mengakses informasi yang sah.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah," tulis pengacara TikTok dalam gugatan tersebut, "Kongres telah memberlakukan undang-undang yang memberlakukan larangan permanen di seluruh negeri terhadap satu platform ucapan bernama, dan melarang setiap warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia."
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More