Hamas: ICC Harus Mengadili Israel setelah Pengakuan Para Tentaranya Lakukan Kejahatan Perang

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:15 WIB
Tentara Israel, menurut mereka, diberi wewenang untuk menembak warga Palestina sesuka mereka, membakar rumah-rumah dan meninggalkan mayat-mayat berserakan di seluruh wilayah, semua dengan persetujuan diam-diam atau eksplisit dari para komandan mereka.

Pasukan penjajah Israel telah membantai lebih dari 38.000 warga Palestina di Gaza tanpa mendapat sanksi apapun dari dunia internasional.

Negara-negara Liga Arab hanya mengecam tanpa memberikan sanksi keras terhadap rezim penjajah Israel.

Baca juga: 29 Warga Palestina Tewas Dirudal Israel saat Nonton Bola: 'Potongan Tubuh Berserakan'
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!