Irak Hukum Mati Janda Bos ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, Ini Alasannya

Kamis, 11 Juli 2024 - 08:26 WIB
Selama beberapa tahun, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana untuk keanggotaan dalam “kelompok teroris".

Di antara mereka yang dihukum di Irak terdapat lebih dari 500 pria dan wanita asing yang dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS.

Irak mengumumkan pada bulan Februari bahwa mereka telah mengamankan “repatriasi keluarga” al-Baghdadi, dan sumber peradilan mengatakan kepada AFP bahwa istri al-Baghdadi, yang ditahan di Turki, telah dipulangkan bersama anak-anaknya.

Pengumuman tersebut bertepatan dengan siaran wawancara dengan istri al-Baghdadi oleh saluran TV pan-Arab; Al Arabiya. Dia diidentifikasi sebagai Asma Mohammed.

Pada November 2019, Turki mengatakan telah menangkap istri al-Baghdadi, yang diidentifikasi oleh media Turki sebagai Asma Fawzi Mohammed al-Qubaysi, pada Juni 2018.

Pasukan yang didukung AS mengalahkan ISIS di Irak pada tahun 2017, dan di Suriah dua tahun kemudian. Namun sisa-sisa kelompok tersebut terus menyerang warga sipil dan personel keamanan di kedua negara.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More