Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:49 WIB
ICJ telah memerintahkan Israel melakukan segala daya untuk mencegah genosida di Gaza, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi dua juta penduduknya.

Baca juga: AS Hina ICC dengan Undang Netanyahu Pidato Kehormatan di Kongres

Namun, Salam mengatakan situasi kemanusiaan telah “semakin memburuk” sejak perintah terakhir pengadilan pada bulan Maret, dan sekarang diklasifikasikan sebagai “bencana.”

Afrika Selatan, yang mengajukan tuduhan genosida terhadap Israel di ICJ pada Desember, bulan ini meminta agar hakimnya memerintahkan diakhirinya operasi Israel di Rafah.

“Mereka yang selamat sejauh ini menghadapi kematian yang akan segera terjadi, dan perintah dari pengadilan diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka,” ungkap isi dokumen yang diajukan Pretoria.

Walaupun keputusan ICJ mengikat secara hukum, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!