Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:49 WIB
Para hakim membacakan keputusan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, pada 24 Mei 2024. Foto/REUTERS
RAFAH - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan operasi militer yang sedang berlangsung di kota Rafah, Palestina, karena “tidak yakin” perintah evakuasi militer Israel sudah cukup untuk melindungi warga sipil.

Saat membacakan perintah pengadilan pada Jumat (24/5/2024), Ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan, “Para hakimnya tidak yakin upaya evakuasi dan tindakan terkait yang Israel tegaskan telah dilakukan cukup untuk mengurangi risiko besar bagi warga sipil di Rafah.”

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya terhadap tindakan lain apa pun di wilayah Rafah,” ujar Salam, memperingatkan kegagalan melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan kehancuran besar-besaran terhadap kehidupan di kota tersebut.

Terletak di Gaza selatan dekat perbatasan dengan Mesir, Rafah menampung sekitar 1,4 juta pengungsi Palestina yang telah mengungsi dari daerah lain di wilayah tersebut hingga awal bulan ini.



Israel memerintahkan sekitar setengah dari jumlah tersebut untuk meninggalkan kota tersebut ketika Israel mengirim tank dan pasukan ke wilayah timur Rafah.

ICJ telah memerintahkan Israel melakukan segala daya untuk mencegah genosida di Gaza, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi dua juta penduduknya.



Namun, Salam mengatakan situasi kemanusiaan telah “semakin memburuk” sejak perintah terakhir pengadilan pada bulan Maret, dan sekarang diklasifikasikan sebagai “bencana.”

Afrika Selatan, yang mengajukan tuduhan genosida terhadap Israel di ICJ pada Desember, bulan ini meminta agar hakimnya memerintahkan diakhirinya operasi Israel di Rafah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More