Staf Rumah Sakit Gaza Ditanyai Jaksa Kejahatan Perang ICC, Netanyahu Ketakutan
Selasa, 30 April 2024 - 18:41 WIB
Kedua sumber tersebut tidak dapat mengatakan apakah kuburan tersebut merupakan bagian dari pertanyaan.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.
Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.
Israel bukan anggota ICC, sementara Wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di Wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.
Perlu diketahui, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.
Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa setiap tindakan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi akan “menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat”.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.
Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap rumah sakit sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.
Israel bukan anggota ICC, sementara Wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun, termasuk tentara Israel di Wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.
Perlu diketahui, Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.
Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.
Netanyahu Ketakutan
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa setiap tindakan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi akan “menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat”.
tulis komentar anda