4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ
Minggu, 25 Februari 2024 - 14:14 WIB
Pakar hukum internasional Paul Reichler, mewakili Palestina dalam persidangan tersebut, mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan pemerintah Israel “sejauh ini sejalan dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kendali jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Tepi Barat Timur. Yerusalem, dan dalam praktiknya untuk lebih mengintegrasikan wilayah-wilayah tersebut ke dalam wilayah” Israel. Dia menganggap pendudukan tersebut “sangat melanggar hukum”.
Foto/Reuters
Pada hari Selasa, negara-negara lain termasuk Afrika Selatan, Arab Saudi dan Belgia menyampaikan argumennya. Perwakilan dari negara-negara tersebut mengutuk pendudukan Israel, menganggapnya sebagai tindakan kekerasan dan ilegal.
Pada hari Rabu, beberapa negara lain termasuk AS, Rusia, Mesir dan Hongaria memberikan pandangan mereka.
Para pejabat Kanada mengumumkan pada menit-menit terakhir bahwa mereka tidak akan hadir dalam sidang lisan pada hari Selasa, namun tidak memberikan alasannya. Namun, pengadilan diperkirakan akan mendengar pendapat yang berbeda-beda.
Melansir Al Jazeera, Cara setiap negara memberikan suara di Majelis Umum PBB pada pemungutan suara tahun 2022 yang memicu kasus ini mungkin menjadi indikasi pendekatan mereka dalam beberapa hari mendatang di Den Haag. Amerika Serikat, Inggris dan Kanada memilih untuk tidak merujuk kasus tersebut, sementara Brazil, Spanyol dan Swiss abstain.
Foto/Reuters
Pasal 42 Peraturan Den Haag tahun 1907, mengenai perilaku peperangan, menyatakan bahwa “wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diperbolehkan untuk bersifat sementara, kendali sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata masih berlangsung.
Baca Juga
2. Mayoritas Negara Sepakat Israel Melanggar Hukum Internasional
Foto/Reuters
Pada hari Selasa, negara-negara lain termasuk Afrika Selatan, Arab Saudi dan Belgia menyampaikan argumennya. Perwakilan dari negara-negara tersebut mengutuk pendudukan Israel, menganggapnya sebagai tindakan kekerasan dan ilegal.
Pada hari Rabu, beberapa negara lain termasuk AS, Rusia, Mesir dan Hongaria memberikan pandangan mereka.
Para pejabat Kanada mengumumkan pada menit-menit terakhir bahwa mereka tidak akan hadir dalam sidang lisan pada hari Selasa, namun tidak memberikan alasannya. Namun, pengadilan diperkirakan akan mendengar pendapat yang berbeda-beda.
Melansir Al Jazeera, Cara setiap negara memberikan suara di Majelis Umum PBB pada pemungutan suara tahun 2022 yang memicu kasus ini mungkin menjadi indikasi pendekatan mereka dalam beberapa hari mendatang di Den Haag. Amerika Serikat, Inggris dan Kanada memilih untuk tidak merujuk kasus tersebut, sementara Brazil, Spanyol dan Swiss abstain.
3. Tidak Ada Perlindungan Warga Sipil di Palestina
Foto/Reuters
Pasal 42 Peraturan Den Haag tahun 1907, mengenai perilaku peperangan, menyatakan bahwa “wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diperbolehkan untuk bersifat sementara, kendali sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata masih berlangsung.
tulis komentar anda