4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ
Minggu, 25 Februari 2024 - 14:14 WIB
Melansir Al Jazeera, Hukum internasional, termasuk Peraturan Den Haag dan Konvensi Jenewa, yang berkaitan dengan perilaku selama konflik bersenjata dan melindungi warga sipil yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan, menetapkan ketentuan yang melindungi hak-hak mereka yang hidup di bawah pendudukan.
Foto/Reuters
Berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan seharusnya melakukan perubahan sesedikit mungkin dan tidak mengubah status quo wilayah tersebut sebelum diduduki. Penghuni juga diharapkan menaati peraturan termasuk yang perlindungan harta benda masyarakat yang diduduki dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan.
Berdasarkan hukum internasional, negara pendudukan tidak boleh memindahkan rakyatnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Israel telah dikritik dalam banyak kesempatan karena gagal mematuhi prinsip-prinsip ini selama pendudukannya di wilayah Palestina. Selama beberapa dekade, misalnya, semakin banyak pemukiman ilegal yang dibangun dan kini terdapat sekitar 750.000 pemukim Israel yang tinggal di tanah Palestina.
Warga Palestina yang ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan di Tepi Barat diadili di pengadilan militer, bukan di pengadilan sipil. Ada juga ribuan tahanan Palestina yang ditahan tanpa dakwaan.
Selain itu, badan-badan kemanusiaan internasional mengatakan Israel telah mencegah truk bantuan kemanusiaan mencapai wilayah Gaza.
4. Israel Terbukti Melanggar Hukum Internasional
Foto/Reuters
Berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan seharusnya melakukan perubahan sesedikit mungkin dan tidak mengubah status quo wilayah tersebut sebelum diduduki. Penghuni juga diharapkan menaati peraturan termasuk yang perlindungan harta benda masyarakat yang diduduki dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan.
Berdasarkan hukum internasional, negara pendudukan tidak boleh memindahkan rakyatnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Israel telah dikritik dalam banyak kesempatan karena gagal mematuhi prinsip-prinsip ini selama pendudukannya di wilayah Palestina. Selama beberapa dekade, misalnya, semakin banyak pemukiman ilegal yang dibangun dan kini terdapat sekitar 750.000 pemukim Israel yang tinggal di tanah Palestina.
Warga Palestina yang ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan di Tepi Barat diadili di pengadilan militer, bukan di pengadilan sipil. Ada juga ribuan tahanan Palestina yang ditahan tanpa dakwaan.
Selain itu, badan-badan kemanusiaan internasional mengatakan Israel telah mencegah truk bantuan kemanusiaan mencapai wilayah Gaza.
(ahm)
tulis komentar anda