Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
Keberadaan rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati,” ujar Menlu Retno.

“Saya ingin menguraikan konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik yang dilakukan Israel tersebut. Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang secara sistematis telah ditolak oleh Israel,” papar Menlu Retno.

Dia menekankan, “Pengadilan harus menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini. Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina.”

Dengan terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya.

“Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!!” tegas Menlu Retno

Israel juga harus berkewajiban melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

“Bapak Presiden, izinkan saya mengingat pepatah hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina,” ungkap dia.

Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More