Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina
Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
“Kedua, aneksasi ilegal terhadap OPT. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” papar Menlu Retno.
Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan.
Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.
Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang tentu saja tidak berlaku bagi Israel.
Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena Israel telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah ‘ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi’.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara.
Ketiga, terus meluasnya pemukiman ilegal. Kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.
Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi Negara Pihaknya. Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat.
Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah.
“Keempat, kebijakan apartheid terhadap Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina. Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel,” papar Menlu Retno.
Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan.
Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.
Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang tentu saja tidak berlaku bagi Israel.
Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena Israel telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah ‘ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi’.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara.
Ketiga, terus meluasnya pemukiman ilegal. Kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.
Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi Negara Pihaknya. Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat.
Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah.
“Keempat, kebijakan apartheid terhadap Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina. Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel,” papar Menlu Retno.
Lihat Juga :
tulis komentar anda