Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina
Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
Dalam Advisory Opinion on The Wall tahun 2004, Pengadilan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tidak lagi dipermasalahkan.
Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri.
“Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes. Dengan kata lain, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Menlu Retno.
Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut,” papar Menlu Retno.
Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall, serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
“Sekarang izinkan saya menguraikan hal berikut. Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian,” ungkap Menlu Retno.
Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.
Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.
Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri.
“Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes. Dengan kata lain, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Menlu Retno.
Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut,” papar Menlu Retno.
Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall, serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
“Sekarang izinkan saya menguraikan hal berikut. Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian,” ungkap Menlu Retno.
Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.
Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda