Myanmar Hukum Mati 3 Jenderal Gara-gara Menyerah kepada Pemberontak

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:41 WIB
Seorang juru bicara militer mengonfirmasi kepada AFP bulan lalu bahwa ketiga brigadir jenderal tersebut berada dalam tahanan militer.

Berdasarkan hukum militer Myanmar, meninggalkan jabatan tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman mati.

Juru bicara junta tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait vonis mati kepada ketiga jenderal.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!