5 Dampak Pelabelan Teroris bagi Houthi di Yaman oleh AS

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:18 WIB

2. Menyolidkan Perjuangan Houthi



Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, FTO adalah organisasi asing yang juga diidentifikasi sebagai ancaman terhadap keamanan nasional AS. Terdapat daftar organisasi-organisasi semacam itu yang dapat diakses publik dan disusun oleh Biro Kontra Terorisme AS.

"Kelompok Houthi kemungkinan sebagai sebuah penghinaan yang dapat menyebabkan eskalasi lebih lanjut," kata Khoury.

Terdapat beberapa perbedaan hukum utama antara penetapan FTO dan penetapan SDGTs, dimana definisi SDGTs memiliki cakupan yang lebih sempit dibandingkan FTO.

AS mulai menetapkan organisasi-organisasi tersebut sebagai FTO pada tahun 1997, sedangkan penetapan SDGT terjadi setelah serangan 11 September pada tahun 2001.

Individu yang berafiliasi dengan FTO secara otomatis dilarang memasuki AS, padahal hal ini tidak berlaku bagi individu yang termasuk dalam daftar SDGT.

Warga negara AS yang memberikan dana kepada FTO dapat dihukum karena melakukan kejahatan jika terbukti bahwa mereka mengetahui bahwa mereka memberikan dana kepada organisasi teroris. Sementara itu, untuk SDGT, standar pembuktiannya lebih tinggi: Agar warga AS dihukum karena melakukan kejahatan, diperlukan bukti bahwa mereka “dengan sengaja” mendanai organisasi teroris.

Warga negara AS yang menjadi korban serangan teroris oleh FTO dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka, sedangkan hal ini tidak berlaku untuk SDGTs.

AS dapat melakukan permohonan ekstrateritorial – atau menuntut siapa pun di negara mana pun – dalam kasus FTO. Sementara itu, individu atau badan hanya dapat dituntut karena melanggar sanksi terhadap SDGTs secara sengaja atau tidak sengaja jika perbuatan tersebut terjadi di Amerika Serikat atau dilakukan oleh warga negara Amerika.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More